Tom Lembong Lawan Vonis Korupsi, Singgung ‘Ekonomi Kapitalis’ dalam Putusan
DIKSI.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Tim kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan, termasuk penyebutan soal ekonomi kapitalis oleh hakim.
Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan pertimbangan soal ekonomi kapitalis tidak pernah muncul dalam proses persidangan. Ia menilai hal itu sebagai dasar yang tidak relevan dan menyesatkan.
“Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik. Ini mengagetkan karena tidak pernah dibahas dalam persidangan,” ujar Ari dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).
Menurut Ari, hakim seharusnya hanya memutus berdasarkan fakta dan keterangan di persidangan.
Ia menilai penggunaan istilah ekonomi kapitalis sebagai bagian dari putusan menunjukkan pemahaman yang keliru dari hakim tingkat pertama.
“Pembahasannya salah. Yang dimaksud ekonomi kapitalis tidak dipahami dengan baik oleh hakim. Ini akan kami masukkan dalam memori banding untuk dievaluasi di tingkat banding,” imbuhnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti logika hukum hakim yang menyebut Tom tidak memperkaya diri sendiri, namun memperkaya pihak lain.
Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak disertai bukti adanya perbuatan melawan hukum.
“Hakim menyebut Pak Tom memperkaya orang lain, bukan dirinya. Tapi faktanya, tidak ada perbuatan melawan hukum yang terjadi. Ini proses administratif biasa yang lumrah di kementerian,” jelas Ari.
Dengan mengajukan banding, pihak Tom berharap majels hakim tingkat banding dapat mengevaluasi secara menyeluruh semua pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai.
Mereka juga akan menyertakan bantahan soal pemahaman ekonomi yang dianggap keliru dalam memori banding.
Kasus ini mencuat saat Kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan rekomendasi impor gula.
Meski tidak memperkaya diri, Tom dinilai bertanggung jawab atas kebijakan yang menguntungkan pihak lain. (*)