Daerah

Satgas Covid-19 Pusat Addendum SE 13/2021, Mudik Lebaran Dilarang Mulai 22 April 2021

DIKSI.CO, SAMARINDA – Satuan Tugas Covid-19 pusat, mengeluarkan addendum atau tambahan klausula, Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Ada penambahan jumlah hari pada pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini. Pada SE 13/2021 sebelumnya, pelarangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dengan terbitnya addendum SE 13/2021, per tanggal 21 April kemarin, masyarakat dilarang melakukan mudik lebaran sejak hari ini, Kamis (22/4/2021) hingga 5 Mei 2021, untuk waktu sebelum hari H lebaran.

Selain itu, addendum yang ditanda tangani Doni Monardo, Kepala Satgas Covid-19 pusat, larangan mudik juga berlaku pasca hari H lebaran, yakni pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah,” salah satu poin dalam addendum SE 13/2021.

Dikonfirmasi terkait pelarangan mudik sejak Kamis ini (22/4/2021), Arih Frananta Filipus Sembiring, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, mengaku pihaknya belum mendapat informasi resmi oleh Satgas Covid-19 pusat.

“Belum terima informasi saya,” jawabnya, ditemui Kamis (22/4/2021).

Lantaran belum mendapat informasi resmi, dirinya belum bisa berkomentar banyak.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 pusat, terkait kebenaran addendum tersebut.

“Kalau saya belum terima saya belum bisa komen. Saya komfirmasi dulu, baru tanya terkait perubahan itu,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button