Advertorial

Warga Kukar yang Memiliki E-KTP Punya Hak Pilih di Pilkada

DIKSI.CO, TENGGARONG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan masyarakat yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP punya hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. 

Yuyun Nurhayati, mengatakan bahwa pemilih yang baru pindah ke desa atau masyarakat dari luar daerah yang pindah ke Kukar bisa mendaptarkan diri di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan KTP elektronik (e-KTP). 

“Awalnya bukan warga Kukar pindah ke Kukar bisa menggunakan KTP elektronik atau e-KTP,” katanya. 

Ia berharap masyarakat yang sudah terdata sebagai pemilih bisa berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Kemudian, bagi masyarakat yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa datang langsung ke TPS dengan membawa KTP untuk mendaftarkan diri dan menyalurkan hak pilihnya.

“Bisa menggunakan hak suaranya menggunakan KTP elektroniknya (e-KTP) yang penting dia warga Kukar yang sudah memiliki KTP,” pungkasnya. (advertorial) 

 

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button