"Memperpanjang (membuka pendaftaran kembali) selama 3 hari setelah berakhirnya sosialisasi 11,12,13 September 2020," terangnya.
Adapun dasar-dasar perpanjangan pendaftaran yakni :
1. PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dengan perubahanya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon adalah 4-6 September 2020.
2. PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
3. PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 10 Tahun 2020.
4. PKPU nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu pasangan calon sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 13 Tahun 2018, yang mengatur penundaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2020. (tim redaksi Diksi)