DIKSI.CO, SAMARINDA - Keributan yang ditimbulkan oleh puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) asal Kutai Kartanegara (Kukar) ini pada Sabtu (9/5/2020) siang, telah menetapkan 19 anggota sebagai tersangka pada Minggu (10/5/2020) sore.
"Dari hasil pemeriksaan, 19 di antaranya kami naikan proses penyidikannya (tersangka) untuk kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), ancaman kekerasan dan perusakan," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa dalam konfrensi pers, sore tadi.
Tak hanya 19 orang itu saja. Pasalnya 7 lainnya juga tengah dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Satreskoba lantaran terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan inex.
"Sebetulnya ada 13 orang yang terbukti, namun 6 di antaranya juga terlibat kasus kepemilikan senjata tajam, sedangkan 7 itu murni positif narkoba," urai polisi berpangkat melati satu tersebut.
Sedangkan, 23 lainnya tak terlibat dalam kasus apapun dan hanya dikenakan sebagai saksi dalam kerusuhan kemarin. Tak hanya para tersangka, sore tadi Satreskrim juga membeberkan barang bukti sejumlah parang panjang jenis mandau, beberapa bilah badik, dan dua rantai besi serta rantai motor.