DIKSI.CO, SAMARINDA- Upaya pencegahan pandemi Covid-19 di lingkungan para warga binaan se Indonesia, pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi selama pekan awal di bulan April ini, khusus Kaltim-Kaltara telah memberikan hak tersebut kepada ribuan narapidananya.
Dari dua hak tersebut, diketahui rincian asimilasi terdapat 1.178 warga binaan. Untuk penerima integrasi sendiri hanya 68 narapidana dengan total 1.246, merujuk data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Hak dan Asasi Manusia (HAM) untuk 13 tempat binaan seperti Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Kaltim-Kaltara.
Dalam program bebas bersyarat itu sendiri diketahui, sejatinya pemerintah pusat menarget pemberian hak asimilasi dan integrasi kepada 35.000 narapidana di seluruh Indonesia. Untuk lingkup Kaltim-Kaltara sendiri dijelaskan Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi, Kanwil KemenkumHAM, Nurwulan Hadi mengungkapkan, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.
"Dari tanggal 1-8 April ini, tercatat Kanwil KemenkumHAM telah memberikan 1.246 hak asimilasi dan integrasi," kata Nur Wulan, Selasa (14/4/2020).
Hanya saja, lanjutnya, jumlah tersebut masih akan bisa terus bertambah. Lantaran tenggat waktu yang diberikan kementerian hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Hanya saja, tidak semua narapidana menerima program dari KemenkumHAM tersebut . Beberapa di antara mereka menolak untuk menerima asimilasi dan integrasi karena berbagai alasan pribadi.
"Kami minta mereka membuat surat pernyataan tanpa ada unsur paksaan, sambil menunggu sampai mereka bebas murni," sambung Nurwulan.
Tidak semua narapidana bisa menerima asimilasi dan integrasi. Nurwulan menjelaskan, untuk program asimilasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yakni telah menjalankan hukuman 2/3 masa pidananya yang jatuh sampai 31 Desember 2020.
"Dalam keputusan menteri itu yang jelas tidak terlibat dalam PP 99/2012," jelasnya.
Meski akan ada kemungkinan bertambah bagi para penerima asimilasi dan integrasi, namun program tersebut ke depannya lebih akan memerhatikan masa darurat Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Apabila pandemi ini, akan selesai dalam waktu dekat, maka otomatis pula program istimewa tersebut akan diberhentikan oleh kementerian di pusat.
"Kalau sekarang, ya Kepmenkumham ini akan terus berjalan sampai wabah korona berakhir," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)