Sabtu, 23 November 2024

100 Kilometer Jalan Provinsi Masuk Luasan IKN, Dinas PUPR Kaltim Tunggu SK Peralihan Status Jalan dari Kementerian

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 27 Maret 2022 8:11

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Luasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan pemerintah pusat.

Secara keseluruhan IKN memiliki luasan 256.142 hektar area (Ha). Dari luasan itu 56.180 Ha merupakan wilayah inti IKN, yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Dinas PUPR Kaltim telah mendata ruas jalan milik provinsi yang masuk dalam luasan inti ibu kota negara.

Sekitar 100 kilometer lebih, jalan yang jadi kewenangan provinsi masuk dalam IKN.

"Jalan Petung, RKM 38, Sepaku, dan dan ruas jalan Riko itu kan jalan provinsi. Ke depan akan dijadikan jalan nasional," kata Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Minggu (27/3/2022).

Menurut Aji Firnanda, nantinya ruas jalan-jalan itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

"Pusat nanti yang ambil, sudah direncanakan," lanjutnya.

Proses peralihan status jalan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian PUPR RI.

"Peralihan nanti diSK-kan oleh Menteri PUPR, itu yang kami tunggu SK jalan nasional dari kementerian," tegasnya.

"100 kilometer lebih perkiraan dialihkan ke pusat untuk yang ada di daerah Sepaku sampai Riko," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews