DIKSI.CO, BONTANG - Sebanyak 10 ton beras yang disiapkan tiap Polres di Indonesia untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19 yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah.
Tak terkecuali di Bontang, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengungkapkan, bantuan yang diberikan mengacu pada direktif Kapolri kepada Kapolda seluruh Indonesia dalam rapat video conference beberapa waktu lalu.
"Kami siapkan secara bertahap. Tentu kami laksanakan karena langsung perintah dari atasan. Saat ini masih persiapan. Dalam waktu dekat harus ready to go. Action ke lapangan," katanya.
Persiapan yang dilakukan sebelum pendistribusian tentu akan dilakukan pendataan terlebih dahulu terhadap masyarakat mana saja yang belum mendapat bantuan pemerintah daerah maupun pusat. Pendataan ini akan diberi tanggungjawab ke tiap Polsek dan Bhabinkamtibmas di daerah setempat.
"Sasarannya nanti disisir anggota Polsek masing-masing, ada juga Bhabinkamtibmas. Pendataan akan kami masuki di semua wilayah hukum Polres Bontang, termasuk Marangkayu dan Muara Badak," tuturnya.
Mengenai kisaran pembagian beras yang akan diberikan kepada warga, AKBP Boyke Karel Wattimena menyebut, belum menentukan pasti berapa besaran jumlah yang bakal diterima warga.
"Itu nanti bervariasi. Prinsipnya Polri siap membantu pemerintah menghadapi situasi pandemi seperti saat ini," tandasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Lok Tuan yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dirinya sudah mulai melakukan pendataan kepada beberapa masyarakat di sekitar wilayahnya.
"Sudah mulai, ini masih kami data," ucapnya.
Berikut 8 Poin Direktif Kapolri Jenderal Idham Aziz kepada seluruh Kapolda se-Indonesia:
1. Memastikan distribusi logistik kebutuhan masyarakat aman dan lancar serta Polri wajib untuk mengamankan distribusi bantuan sosial, baik jumlah, sasaran dan kualitasnya sesuai dengan program pemerintah
2. Kebijakan pemberlakuan PSBB agar ditindaklanjuti dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, humanis dan penegakan hukum sebagai alternatif terakhir
3. Libatkan TNI dan stake holder lain dalam semua kegiatan masyarakat
4. Dalam setiap operasi kepolisian tidak lagi menggunakan istilah siaga 1, tapi kesiapsiagaan
5. Dilarang menggunakan kata tembak di tempat dan tidak ada penyiapan penembak jitu (sniper), namun jika membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota maka lakukan tindakan tegas dan terukur
6. Patuhi maklumat Kapolri dimulai dari diri sendiri dan keluarga
7. Penundaan PON di Papua menjadi Oktober 2021, anggaran pengamanan PON agar dialokasikan ke penanganan Covid-19
8. Polri melalui Bhabinkamtibmas melakukan penyisiran dan pendataan kepada masyarakat yang belum mendapatkan bansos, untuk itu setiap Polres menyiapkan 10 ton beras dan bahan pokok lainnya untuk bisa membantu segera apabila ada masyarakat yang belum mendapat bansos. (tim redaksi Diksi)