10 Terdakwa Pembunuhan di THM Crown Divonis, Aktor Penembak jadi yang Terberat 18 Tahun Penjara

DIKSI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa kasus pembunuhan Dedy Indrajid Putra yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown, Jalan Imam Bonjol. Pembacaan putusan berlangsung dalam sidang yang bertempat di Ruang Letjen TNI Ali Said, Rabu (25/2/2026) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi hakim anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Tiga jaksa penuntut umum serta penasihat hukum para terdakwa turut hadir di ruang sidang. Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui Zoom dari Rutan Kelas II A Samarinda.
Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Pembunhan di THM Crown Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai peran masing-masing. Vonis yang hakim jatuhkan bervariasi, dengan hukuman terberat 18 tahun penjara kepada terdakwa Zulpian alias Ijul.
Berikut rincian putusan terhadap 10 terdakwa:
- Zulpian alias Ijul, 18 tahun penjara.
- Aulia Rahim alias Kohim, 11 tahun penjara.
- Arily alias Aril, 7 tahun penjara.
- Anwar alias Ula, 6 tahun penjara.
- Abdul Riwan alias Pandu, 6 tahun penjara.
- Faturrahman Al-Nuha, 6 tahun penjara.
- Abdul Gafar alias Sugeng, 5 tahun penjara.
- Satar Maulana, 5 tahun penjara.
- Andi Lau alias Lau, 5 tahun penjara.
- Wiwin alias Andos, 5 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 349 junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan hukum lain yang relevan. Untuk terdakwa Zulpian alias Ijul, majelis hakim menilai terdapat unsur perencanaan yang kuat dalam tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Peran Berbeda, Vonis Berbeda
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menjelaskan bahwa perbedaan lamanya hukuman berdasarkan pada peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa di lapangan.
“Amar putusan berbeda-beda karena peran setiap terdakwa juga berbeda. Hakim mempertimbangkan secara menyeluruh peran mereka serta keadaan yang memberatkan dan meringankan,” terang Jemmy.
Khusus terhadap Ijul, hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, serta mempunyai nilai tidak mencerminkan nilai kemanusiaan. Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Samarinda belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Samarinda, Adib Fachri Dilli, menyatakan jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari.
“Keinginan penuntut umum sebenarnya sudah dituangkan dalam surat tuntutan. Namun, terhadap apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim hari ini, tentunya harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Adib menambahkan, perkara ini menjadi perhatian pusat karena tuntutan awal berasal dari Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan akan menjadi laporan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Terhadap putusan yang sesuai tuntutan, kami pastikan tidak mengajukan upaya hukum. Namun terhadap yang dinilai jauh dari tuntutan, kami masih pikir-pikir. Kami juga tetap membuka ruang bagi pengacara korban untuk memperbarui perkembangan sikap kami,” pungkasnya.
Belum Inkracht, Para Pihak Pembunuhan di THM Crown Dapat Waktu Tujuh Hari
Usai pembacaan vonis, Hakim Ketua Agung Prasetyo memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa pembunuhan THM di Crowb untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik jaksa maupun pihak terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus penembakan di THM Crown yang terjadi pertengahan tahun lalu itu sempat menyita perhatian publik Samarinda. Vonis terhadap 10 terdakwa ini menjadi babak baru dalam proses panjang penegakan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa Dedy Indrajid Putra.
(Redaksi)
