Minggu, 19 Mei 2024

Zona Merah Covid-19, BPTD Kaltimra Isolasi Balikpapan, Akses Ditutup dan Moda Transportasi Kota Minyak Dilarang Sementara

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 26 April 2020 6:55

Foto lampiran surat edaran BPTD Wilayah XVII Kaltimra./HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII, Kemenhub RI, mengeluarkan edaran bernomor: UM.002/III/6/BPTD-KALTIMRA/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang pengendalian transportasi bidang darat selama masa mudik Idulfitri, tahun 1441 Hijriah (2020 masehi).

Dalam edaran yang ditandatangani olah Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltimra, Husein Saimima, tertanggal 25 April 2020, tertulis Balikpapan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, sebagai zona merah penyebaran Covid-19 di Kaltim.

surat edaran./HO

Surat edaran./HO

Untuk itu, BPTD Kaltimra mengambil kebijakan melarang transportasi darat mengambil penumpang, menuju atau keluar Balikpapan.

Pelarangan pengangkutan transportasi darat:

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews