Yusril Ihza Mahendra Beberkan Dampak Putusan MK Soal Pemilu Terpisah, Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat

DIKSI.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti dampak serius dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Ia menyebut keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.

Dalam keterangannya usai menghadiri pertemuan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025), Yusril mempertanyakan legalitas perpanjangan masa jabatan anggota DPRD akibat jeda pelaksanaan pemilu lokal selama 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Kalau pemilu daerah ditunda, apakah jabatan mereka bisa diperpanjang? Kalau diperpanjang, atas dasar konstitusi yang mana?” ujar Yusril kepada awak media.

Putusan MK yang dibacakan pada 26 Juni 2025 itu menyatakan bahwa pemilu nasional—yang mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD—harus diselenggarakan terpisah dari pemilu lokal, yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

Pemilu lokal dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden dan DPR hasil pemilu nasional.

Menurut Yusril, skema baru tersebut dapat menciptakan kekosongan hukum dan pemerintahan, karena masa jabatan DPRD hasil pemilu 2024 akan berakhir sebelum terselenggaranya pemilu lokal selanjutnya.

Perpanjangan jabatan tanpa pemilu, menurutnya, berisiko melanggar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat. Kalau diperpanjang masa jabatannya, kita harus tanya, atas dasar apa? Ini bukan soal teknis semata, tapi soal konstitusi,” tegas Yusril.

Selain soal DPRD, Yusril juga menyoroti potensi lonjakan jumlah penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat selama masa transisi.

Ia menilai situasi ini dapat mengganggu keseimbangan pemerintahan daerah dan memperbesar peran pemerintah pusat dalam mengatur daerah.

“Penjabat kepala daerah nanti bisa jauh lebih banyak dibandingkan dengan Pilkada 2024. Itu mungkin masih bisa ditangani pemerintah. Tapi DPRD? Kita tidak punya mekanisme DPRD sementara,” tambahnya.

Yusril mendorong pemerintah, DPR, dan lembaga terkait segera merumuskan skema transisi yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menekankan pentingnya diskusi terbuka dan pengambilan keputusan berbasis hukum agar agenda pemilu 2029 tidak memicu krisis legitimasi. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button