IMG-LOGO
Home Advertorial Wujudkan Samarinda sebagai Kota Percontohan Antikorupsi, Andi Harun Dorong Semua Pihak Jadi Agen Perubahan
advertorial | Umum

Wujudkan Samarinda sebagai Kota Percontohan Antikorupsi, Andi Harun Dorong Semua Pihak Jadi Agen Perubahan

oleh Alamin - 28 April 2025 19:06 WITA

Wujudkan Samarinda sebagai Kota Percontohan Antikorupsi, Andi Harun Dorong Semua Pihak Jadi Agen Perubahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis Agen Perubahan d...

IMG
Wali Kota Samarinda Andi Harun saat beri sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis Agen Perubahan dengan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Senin (28/4/2025)/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Bimbingan Teknis Agen Perubahan dengan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi.


Kegiatan itu berlangsung di Hotel Mercure, Senin (28/4/2025).


Kegiatan itu sebagai upaya untuk menjadikan Samarinda sebagai kota percontohan antikorupsi dan memperkuat budaya integritas di tengah masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa gerakan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum tetapi harus menjadi gerakan masif dari seluruh elemen masyarakat.



“Membangun kota antikorupsi itu berarti membangun budaya baru. Setiap orang adalah agen perubahan, setiap tindakan kecil adalah langkah besar menuju masa depan yang lebih bersih,” ujar Andi Harun.


Ia mengatakan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni.


Kegiatan itu tujuannya adalah melatih individu-individu terpilih agar mampu menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang efektif yang nantinya akan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kejujuran dan integritas.


"KPK RI sudah membuka ruang seluas-luasnya untuk seluruh lapisan masyarakat menjadi Paksi ini adalah kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin mengambil peran aktif dalam memberantas korupsi," ungkapnya.


Ia mengatakan bahwa Pemkot Samarinda juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.


Langkah ini merupakan bagian dari implementasi strategi TRISULA pemberantasan korupsi yang mengedepankan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.


Diketahui, Samarinda baru-baru ini mendapat pengakuan nasional berkat capaian indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mencapai 87,53 pada tahun 2024.


Atas capaian tersebut, Samarinda dinobatkan sebagai Kota Terbaik Regional Wilayah 4 tahun 2025.


“Ini baru permulaan. Kita tidak boleh cepat puas. Dengan semakin banyaknya agen perubahan yang terlatih saya yakin kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih, transparan dan membanggakan untuk generasi masa depan,” pungkasnya. (adv)

Berita terkait