DIKSI.CO, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda.
Pada pertemuan itu, para legislatif dan eksekutif kembali membahas banyak hal dalam dunia pendidikan.
Salah satunya, yakni perihal upaya mewujudkan hak anak dalam dunia pendidikan. Khususnya bagi anak usia dini.
Seperti yang disampaikan Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin bahwa saat ini stigma tentang sekolah unggul tidak harus diartikan seperti dulu.
Terlebih sudah adanya perubahan yang signifikan terkait zonasi dan masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Jadi tidak ada sekolah yang memang dipersiapkan menjadi sekolah unggul, karena semuanya dilakukan pemerataan," ungkapnya, Senin (5/6/2023).
Sebab lanjut Asli, sekolah unggul adalah sekolah yang mampu mendidik dan membentuk karakter siswanya, bukan hanya fasilitas karena pemerataan fasilitas sedang dilakukan di semua sekolah di Samarinda.
“Tujuannya memang agar semua anak harus rata mendapatkan haknya,” tegasnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa untuk membentuk karekter anak didik dan memenuhi hak mereka bisa dengan cara membebaskan anak dari tes. Semisal tes baca dan tulis.
“Jadi pembelajaran atau penerimaan bisa dilakukan tanpa stres, karena paling penting usianya sudah masuk sekolah. Sehingga sangat menyenangkan,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut sudah termaktub dalam perubahan Perwali No. 31 tahun 2021 tentang transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) dari Surat Dirjen Pendidikan PAUD dan Menengah tahun 2022.
“Tapi guru juga harus siap, dan paling diutamakan memiliki sertifikat PAUD,” tambahnya. (Advetorial)