DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda memiliki wewenang untuk menagih kelebihan bayar dan denda proyek yang terlambat.
Hal itu dilakukan untuk memastikan anggaran dana belanja kota Samarinda terserap optimal.
Wakil Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra menyampaikan tanggapan senada.
Disebutnya semuannya berjalan normal dan penilaian BPK Kaltim menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Rekomendasi itu jelas Samri mengulas kembali utamanya soal pengetatan anggaran dari PUPR tentang infrastruktur publik.
Rekom terkait kelebihan anggaran kontraktor sebagai rekan kerja pemkot yang wajib dikembalikan ke negara.
Selain itu pula denda keterlambatan pengerjaan proyek yang lewat dari jadwal yang telah disepakati juga dibayar.