DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjawab perihal tindakan represif yang dilakukan sejumlah oknum Polresta Samarinda kepada lima pewarta di Kota Tepian pada Kamis (8/10/2020) pukul 22.00 Wita malam tadi, mendapat jawab tegas dari Kombes Pol Arif Budiman yang akan memberi tindakan tegas kepada personelnya apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut diutarakan polisi nomor satu di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini saat dijumpai awak media pada Jumat (9/10/2020) pukul 16.47 Wita, sore tadi.
"Terlepas itu, kami sebagai manusia biasa tentunya meminta maaf apabila ada tindakan kami yang diluar kemanusiaaan ataupun diluar garis tugas pokok kami," ucap polisi berpangkat melati tiga ini usai menjalani rapat koordinasi dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, di ruang Cocok lantai tiga Mapolresta Samarinda.
Selain itu, Arif juga meyakini kalau sejatinya tindakan yang dilakukan petugas kepolisian tidak memiliki tujuan murni melukai para insan pers yang tengah melakukan kerja peliputan dilapangan.
"Jangan sampai akibat kejadian seperti ini hubungan antara insan pers dengan kepolisian menjadi renggang. Jika terbukti (oknum kepolisian) kami tindak secara tindakan disiplin," imbuhnya.
Selain itu, Arif juga menyampaikan awal mula kronologis kejadian pada malam tersebut. Kata Arif, pasca aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kaltim, sore kemarin, petugas kepolisian sempat mengamankan 12 orang yang diduga melakukan provokasi dan tindakan anarkis.
Ke 12 orang tersebut kemudian digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda guna menjalani pendataan serta serangkaian uji test, seperti rest urine dan rapid test.
"Kemudian ada yang mengaku sebagai kuasa hukum. Tentunya itu jadi membuat kami bertanya-tanya, ini betul apa tidak kuasa hukumnya," urainya.