DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, warga Sumpang Pasir, menutup jalan penghubung Simpang Pasir- Rapak Dalam, Samarinda Seberang.
Alasan penutupan jalan itu lantaran warga tidak kunjung mendapatkan kejelasan ganti rugi lahannya, yang digunakan membangun jalan tersebut.
Akibatnya, kendaraan besar tidak dapat melintas di jalur itu.
Usai melakukan penutupan, nyatanya warga belum juga mendapat penjelasan dari Pemprov Kaltim.
Untuk itu, warga mengadu ke DPRD Kaltim melalui RDP, dan ditemui Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di Mahkamah Agung. Dan saya yakin Pemprov juga mempunyai semangat yang sama,” kata Seno Aji.
Diketahui, gugatan warga atas lahan telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dalam hal kewajiban Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan kepada 118 Kepala Keluarga (KK) transmigran.