Selasa, 21 Mei 2024

Wali Kota Samarinda Beberkan Beberapa Pelanggaran Kerja Sama PT Samaco

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 7 Februari 2022 8:6

Rapat koordinasi yang dilakukan Pemkot Samarinda terkait kerja sama PT Samaco, Senin (7/2/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda beberkan pelanggaran kerja sama yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola kawasan Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Marimar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, berdasarkan rapat koordinasi Pemkot Samarinda ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.

"Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco," ungkapnya saat diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).

Kedua, dibeberkan Andi Harun, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang di PT Samaco.

"Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah," beber wali kota yang akrab disapa AH itu.

Lebih lanjut, AH menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pasal 27 tentang pemanfaatan aset, kerja sama antara PT Samaco dan Pemkot Samarinda tidak boleh dilanjutkan.

Sebab, isi perjanjian yang dimaksud mengarah kepada kerja sama dengan model KPBU atau Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha. Perjanjian itu mengatur masa waktu kerja sama 20-25 tahun.

"Sehingga asas hukumnya mengatakan perjanjian yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih rendah dan menurut hukum seharusnya batal semua perjanjian yang bertentangan dengan pertaruran pemerintah," jelasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews