"Jadi, minggu depan kita akan menyempurnakan draft surat edaran lanjutnya setelah ada Perkada, itu ada surat edaran. Nah, sudah agak mulai lebih mengerucut, agar teman-teman pelaku usaha karena surat edaran itu akan kita tujukan ke pelaku usaha," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun juga menegaskan bahwa sosialisasi akan menjadi kunci penting dalam implementasi regulasi ini.
"Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan keputusan-keputusan kepala daerah atau yang akan ditingkatkan menjadi peraturan kepala daerah atau perwali," jelasnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam kepada para pelaku usaha mengenai aturan baru yang akan diberlakukan diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang ada, demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan teratur.
Keberadaan Pertamini di Samarinda memang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota pertamini, yang dikenal sebagai pom bensin mini, telah menjamur di berbagai sudut kota sebagai alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan bahan bakar dengan cepat dan mudah. Namun, keberadaannya juga menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek keselamatan hingga legalitas.
Dalam rapat tersebut, Andi Harun menyatakan bahwa draft regulasi sudah mulai lebih mengerucut. Artinya, arah kebijakan sudah lebih jelas dan terfokus.