Senin, 25 November 2024

Wali Kota Andi Harun Ketatkan Aturan Masuk Kerja Pegawai, Perwali Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 27 Mei 2022 12:14

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media, Jumat (27/5/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9/2014 terkait hari dan jam kerja pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Samarinda ditargetkan rampung pekan depan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat dijumpai di Balaikota, Jumat (27/5/2022).

"Kemungkinan hari Senin, 30 Mei 2022 sudah final. Ada beberapa hal yang kita perbaiki," ujar Andi Harun.

Lebih lanjut, Guna meningkatkan kedisiplinan para pegawai, sejumlah redaksional dan materi akan diatur ulang.

Mulai dari sistem absensi elektronik yang diterapkan secara penuh, sanksi keterlambatan bagi pegawai, hingga sanksi bagi pegawai yang pergi meninggalkan kantor tanpa izin.

Andi Harun melanjutkan, revisi Perwali tersebut mengubah metode absensi secara digital.

Termasuk, bagi pegawai tidak tetap harian (PTTH) dan pegawai tidak tetap bulanan (PTTB).

"Misalnya petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), itu juga akan diakomodir. Kita memberikan ruang bagi mereka untuk absensi secara elektronik tapi dengan menggunakan smartphone lewat barcode," terangnya.

Mengenai sanksi, Andi Harun menyatakan bakal diterapkan aturan baru. Khusus kepada pegawai ASN yang terlambat, pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam rangka peningkatan disiplin akan dilakukan.

"Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga. Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," paparnya.

Tak sampai disitu, bagi pegawai ASN yang terlambat datang secara berulang-ulang pun bisa mendapat sanksi diberhentikan. Andi Harun mencontohkan, dua kali terlambat misalnya, maka pegawai akan diberikan teguran lisan.

"Lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya.

Andi Harun menegaskan, revisi Perwali Nomor 9/2014 ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pegawai ASN maupun non-ASN yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Sementara mengenai pengawasan, lanjut dia, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit organisasi tim kerja akan menunjuk petugas khusus.

"Nanti tim verifikasi ada di BPKSDM, dan sistem sekarang lagi dibuat untuk menghubungkan dengan sistem TPP. Jadi, semua akan terkoneksi secara elektronik," jelasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews