Jumat, 22 November 2024

Waduh, Sudah Bebaskan 92 Napi, Penghuni Lapas Klas II A Samarinda Masih Membludak

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 9 April 2020 4:59

Kepala Lapas Klas II A Samarinda, Ilham Agung/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Arahan pemerintah untuk tidak berkumpul guna mencegah penularan Covid-19 atau virus corona nampaknya berdampak juga pada rumah tahanan yang mau tidak mau harus mengurangi jumlah penghuninya.

Seperti halnya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Samarinda yang pada, Rabu (8/4/2020) membebaskan 92 orang narapidana.

Kepala Lapas Klas II A Samarinda, Ilham Agung mengatakan narapidana yang boleh pulang memiliki persyaratan khusus, yakni telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Sebenarnya para napi itu bukan dibebaskan murni, tapi menjalani sisa masa hukuman di rumah saja," katanya.

Ia menjelaskan, dalam bahasa hukum, status para narapidana yang bebas ialah mengikuti program asimilasi. Lebih lanjut, meski 92 narapidana dibolehkan menjalankan program asimilasi namun jumlah penghuni Lapas Samarinda tetap membludak (over capacity). 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews