DIKSI.CO, SAMARINDA - Wacana kocok ulang Ketua Komisi III DPRD Samarinda akibat kisruh internal yang mendera mencuat ke permukaan.
Wacana ini tentu mengusik PDI Perjuangan selaku pemilik hak kursi Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
Dikonfirmasi hal ini, Ahmad Vananza membantah adanya aturan terkait kocok ulang unsur pimpinan Komisi di DPRD Samarinda.
"Dalam pasal di Tata Tertib DPRD Samarinda saya pikir tidak ada yang mengatur itu secara khusus," tegas Ahmad Vananza saat dikonfirmasi Diksi.co.
Ahmad Vananza menyebut penempatan PDI Perjuangan yang diwakili Angkasa Jaya sebagai Ketua Komisi III DPRD Samarinda berdasarkan kesepakatan.
"Kemarin kan sesuai kesepakatan saja. Kalau ini sampai terjadi saya khawatir semua komisi nanti akan mengajukan hal yang sama, bisa jadi preseden buruk buat lembaga ini," tegasnya.
Ahmad Vananza berharap kekisruhan yang terjadi di Komisi III DPRD Samarinda segera menemukan titik akhir.
"Kami ini kan baju partainya saja yang beda, kalau manusianya saya pikir saudara semua. Pasti ada jalan keluar lah dari permasalahan ini," pungkas Ahmad Vananza.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra menyebut adanya kemungkinan kocok ulang di posisi Ketua Komisi III DPRD Samarinda.
"Secara aturan memungkinkan untuk kocok ulang. Kalau itu terjadi justru bisa merugikan PDI Perjuangan. Makanya kami masih menempuh jalur kekeluargaan," ujar Samri.
Dalam Tata Tertib DPRD Samarinda bagian keempat terkait Komisi, Pasal 70 ayat 5 menegaskan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dengan cara musyawarah untuk mufakat minimal 50 persen dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. (tim redaksi Diksi)