Jumat, 17 Mei 2024

Volume Pengeras Suara Masjid Diatur Kemenag, DMI Kota Balikpapan Beri Tanggapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 25 Februari 2022 10:32

Ilustrasi Masjid di Kota Balikpapan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Aturan penggunaan speaker luar di masjid kembali ditertibkan Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) beberapa waktu lalu.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Balikpapan pun ikut menanggapi aturan baru yang timbul karena volume speaker masjid yang dianggap terlalu bising.

Dalam aturan tersebut, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan kenyaman diatur sekitar 30 sampai dengan 60 Desibel, agar masyarakat yang berada di sekitar masjid tidak merasakan kebisingan.

"Aturan ini bermaksud baik, DMI kota Balikpapan mendukungnya untuk ketertiban kenyamanan warga sekitar masjid baik muslim atau non muslim," kata Ketua DMI Kota Balikpapan Sholehuddin Siregar, Jumat (25/2/2022).

Berdasarkan data yang dihimpun Sholehuddin mengatakan masjid atau musholla di Kota Balikpapan telah mengikuti aturan Kementerian Agama dalam mengatur volume pengeras suara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews