Selasa, 4 Maret 2025

Vokalis Band Sukatani di PHK dari Sekolah, Kemenham Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Hak Asasi

Koresponden:
Alamin
Kamis, 27 Februari 2025 0:30

Kemenham menyoroti PHK terhadap personel Band Sukatani, Novi Citra Indriyati sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati/Ist

DIKSI.CO -  Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyoroti pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap personel Band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati.

Teranyar, tim Kemenham telah mengunjungi sekolah tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak asasi di balik pemecatan Novi.

Tim Kanwil Kemenham itu dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah Hawary.

"Kami hadir untuk memastikan apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan," ujar Hawary dalam keterangan tertulis, belum lama ini.

Ia pun membeberkan informasi yang diterima tim Kemenham dari pihak sekolah.

Mereka mengklaim bahwa pemberhentian Novi tidak diambil secara gegabah.

Bahkan sekolah dan yayasan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews