AKP Ferry menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut.
"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut kami masih selidiki lebih lanjut," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.
Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu.
Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. (tim redaksi)