Viral Mobil Range Rover KT 1, Pemprov Kaltim Tegaskan Bukan Pengadaan APBD

DIKSI.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait kendaraan yang digunakan Gubernur dalam kegiatan resmi. Klarifikasi muncul setelah beredarnya video penggunaan mobil Range Rover berpelat nomor KT 1 di media sosial.
Pemprov Kaltim menyampaikan penjelasan tersebut usai jumpa pers mengenai pengembalian mobil dinas gubernur pada Senin (2/3/2026). Pemerintah menilai sejumlah informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan mobil yang digunakan gubernur bukan kendaraan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan melalui APBD.
“Kendaraan yang digunakan Gubernur Kalimantan Timur dalam kegiatan tersebut bukan mobil milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mobil itu merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang bukan berasal dari pengadaan APBD,” jelas Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Mobil Digunakan untuk Tugas Kedinasan
Video yang beredar memperlihatkan Gubernur menghadiri pelantikan pengurus KADIN di Ibu Kota Nusantara. Dalam kegiatan itu, gubernur datang menggunakan mobil Range Rover dengan pelat nomor KT 1.
Faisal menjelaskan penggunaan pelat KT 1 mengikuti standar protokoler kendaraan kepala daerah. Pemerintah menggunakan pelat tersebut karena mobil dipakai dalam kegiatan resmi gubernur.
Ia menegaskan pelat nomor KT 1 hanya digunakan ketika kendaraan dipakai untuk menjalankan tugas kedinasan.
“Apabila kendaraan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pelat nomor yang digunakan kembali menggunakan pelat nomor umum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Faisal juga menyampaikan kendaraan tersebut masih menggunakan pelat nomor sementara. Proses administrasi kendaraan saat ini masih berlangsung.
Berbeda dengan Mobil yang Diadakan Pemprov Kaltim
Pemprov Kaltim juga meluruskan asumsi publik yang mengaitkan mobil tersebut dengan kendaraan dinas yang diadakan melalui APBD Perubahan 2025.
Faisal menyatakan kendaraan yang digunakan gubernur secara pribadi memiliki spesifikasi berbeda dengan kendaraan yang dibeli pemerintah provinsi.
Mobil pribadi yang digunakan gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase. Panjang kendaraan tersebut sekitar 5.052 milimeter.
Sementara itu, kendaraan yang diadakan melalui APBD merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase. Mobil tersebut memiliki panjang sekitar 5.252 milimeter.
Faisal juga menyebut kendaraan yang diadakan pemerintah provinsi berwarna Fuji White. Saat ini mobil tersebut masih berada di Jakarta.
Proses Pengembalian Mobil Dinas Segera Dilakukan
Pemprov Kaltim juga menyampaikan perkembangan proses pengembalian mobil dinas tersebut. Pemerintah telah menerima surat balasan dari penyedia yang menyetujui pengembalian kendaraan.
Penyedia juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah diterima ke kas daerah.
Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi akan menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada penyedia di Jakarta. Proses tersebut akan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Faisal menyatakan pemerintah provinsi akan menyampaikan informasi lengkap kepada publik setelah seluruh proses administrasi selesai.
Pemprov Kaltim Koordinasi dengan Kemendagri dan LKPP
Pemprov Kaltim juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan proses pengembalian kendaraan berjalan sesuai aturan.
Pemerintah melakukan koordinasi melalui pertemuan daring bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memastikan seluruh proses pengadaan dan pengembalian kendaraan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak salah memahami penggunaan kendaraan gubernur dalam kegiatan resmi.
(Redaksi)
