Kamis, 9 Mei 2024

Vaksin Booster Kedua Dibuka untuk Umum,  Diperuntukan Usia 18 Tahun Ke Atas

Koresponden:
Alamin
Senin, 23 Januari 2023 19:4

WAWANCARA: Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty/DIKSI.CO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah membuka pelayanan untuk vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 dapat diberikan bagi masyarakat umum, sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C 380/2023 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, bahwa vaksinasi untuk masyarakat umum yakni dari usia 18 tahun ke atas.

"Booster ke-2 (vaksinasi ke-4) untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai tanggal 24 Januari 2023 di seluruh Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.

Vaksinasi di Kota Balikpapan juga akan dilaksanakan, di Gedung Parkir Klandasan, dan puskesmas yang tersebar di Kota Balikpapan, dengan jadwal yang telah ditentukan.

Untuk vaksinasi Covid-19 Gedung Parkir Klandasan Lt 1 Rabu 25 Januari 2023 dengan jadwal 08.30-14.00 Wita, Jumat 27 Januari 2023 08.30-12.00 Wita Melayani Vaksinasi Dosis 1 & 2 Serta Booster 1 & 2 Masyarakat Umum Usia >18 Tahun.

"Di Balikpapan juga akan dimulai Vaksinasi Booster Ke 2 untuk masyarakat umum di Gedung Parkir Klandasan dan di semua Puskesmas sesuai jadwal terlampir," katanya.

Ketentuan ini berlaku bagi Masyarakat berusia lebih dari 18 Tahun Vaksinasi Booster Kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan Vaksinasi Booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggudapat tiket.

Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan. (Tim Redaksi diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews