Jumat, 26 April 2024

UU TPKS Disahkan, Anggota DPRD Kaltim Tegaskan Sanksi Tegas Kepada Pelaku

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 30 Juni 2022 0:0

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami Pane/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI sejak Mei 2022 lalu, digadang-gadang mampu meredam maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi dan telah dianggap biasa. 

Regulasi anyar ini disebut-sebut menjadi angin segar, khususnya bagi perempuan dan anak. Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami Pane, mengaku bersyukur atas pengesahan UU TPKS. Musababnya, menurut dia, sudah bukan rahasia umum lagi perempuan kerap dimarjinalkan oleh masyarakat akibat melekatnya budaya patriarki. 

"Kita sangat bersyukur undang-undang itu sudah disahkan. Karena kita harus akui sebagai wanita selama ini masih termarjinalkan. UU TPKS bisa membuat perlindungan yang lebih baik kepada seluruh wanita," ungkapnya pada awak media di Kantor DPRD Kaltim pada Kamis, (30/6/2022). 

Perempuan yang karib disapa Mimi ini melanjutkan, kekerasan seksual juga kerap terjadi di Kaltim. Dibebrkannya, jika melihat data dari DKP3A Kaltim per 1 Juni 2022, sebanyak 316 kasus kekerasan perempuan dan anak telah terjadi di Kaltim.  

Total kasus tersebut 55 persen korbannya adalah orang dewasa dan 45 persennya adalah anak-anak. Namun demikian, tak sedikit pula kasusnya berujung kekecewaan korban karena sanksi yang diberikan kepada pelaku tak membuat jera.  

"Ini menandakan pemerintah sudah memperhatikan hal tersebut. Sehingga, apabila terjadi kekerasan seksual, itu ada sanksi yang memang sudah jelas,"kata Mimi.  

Akan hal tersebut, Mimi menegaskan agar pemerintah bisa menyebarluaskan informasi UU TPKS ini sehingga pada penerapannya UU tersebut lebih efektif di waktu mendatang. (adv/kominfo)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews