Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Tuding Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan
DIKSI.CO – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah disebut membocorkan proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut informasi yang diungkap Khalid seharusnya belum disampaikan ke publik karena masih dalam tahap verifikasi oleh penyidik.
“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (17/9/2025).
Budi menegaskan bahwa semua informasi terkait konstruksi perkara, termasuk pengembalian uang dari pihak terkait, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers saat penetapan tersangka.
“Kami juga belum bisa menyampaikan detail jumlah uang yang dikembalikan, teknis pengembaliannya, dan apakah hanya dari saksi bersangkutan atau pihak lain. Semua akan disampaikan pada waktunya,” lanjut Budi.
Sebelumnya, Khalid Basalamah membeberkan sejumlah informasi dalam sebuah podcast yang tayang di YouTube, termasuk soal pengembalian dana dan keterlibatannya dalam penggunaan kuota haji khusus yang diduga bermasalah.
Ia mengaku awalnya mendaftar sebagai jemaah furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Kami tadinya semua furoda, lalu ditawari menggunakan visa haji khusus,” kata Khalid, Selasa (9/9) malam.
Khalid menyebut sebanyak 122 jemaah dari biro perjalanannya akhirnya berangkat ke Tanah Suci menggunakan kuota tersebut.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama dan penyelenggara haji.
Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Ketua PBNU dan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, sejumlah lokasi strategis telah digeledah, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor travel haji, hingga ruang kerja di Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga dua unit rumah mewah senilai Rp6,5 miliar milik ASN di lingkungan Ditjen PHU.
KPK menegaskan agar semua pihak menahan diri dalam menyampaikan informasi yang bersifat internal penyidikan.
Menurut Budi Prasetyo, proses hukum masih berjalan dan lembaga antirasuah akan menyampaikan update resmi kepada publik, termasuk siapa saja yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Segala informasi akan disampaikan terbuka saat waktunya tiba, agar tidak mengganggu proses pembuktian,” pungkasnya. (*)