DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menumpas tindak premanisme melalui telpon selulernya pada Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo saat ini telah diteruskan pada seluruh Polda dan Polres jajaran se nusantara.
Diketahui, Polresta Samarinda pasalnya juga telah mendapatkan arahan tersebut dari Polda Kaltim melalui telegram.
Dalam surat telegram itu, pasalnya tak hanya aksi premanisme yang menjadi sorotan utama. Sebab aksi pungli juga menjadi satu lainnya fokus penanganan tersebut.
"Iya kami sudah terima TR (telegram)-nya. Tapi untuk teknisnya masih akan kami rapatkan dulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Humas, AKP Annissa Prastiwi, Jumat (11/6/2021) sore tadi.
Kata Annissa, surat telegram penumpasan aksi premanisme dan pungli tersebut baru hari ini diterima Polresta Samarinda. Jadi terkait skema teknis pelaksanaan masih belum dipastikan.
Termasuk titik rawan di Kota Tepian yang akan mendapatkan perhatian khusus aparat Korps Bhayangkara.
"Titik-titik rawan pemalakan sama premanisme ini masih kami rapatkan dulu. Setelah itu baru bisa diketahui bagaimana nanti skema pelaksanaannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat merespons perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta ada penindakan tegas terhadap aksi premanisme di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolri Listyo Sigit karena itu langsung menginstruksikan kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurut Kapolri, aksi premanisme perlu diberantas demi menjamin keselamatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, Kapolri Listyo Sigit juga menginstruksikan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan seluruh kapolda.
Dalam instruksinya, agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme.
Kapolri menuturkan agar jajarannya merilis ke publik setiap melakukan penangkapan terhadap preman. Tujuannya tidak lain untuk memberangus para preman.
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Hotline 110 ketika menjadi korban aksi premanisme.
Layanan tersebut, kata dia, akan tersedia selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian. (tim redaksi Diksi)