Senin, 25 November 2024

Usai Pembongkaran, PKL di Kawasan Sungai Dama Buat Pernyataan di Kantor Satpol PP Samarinda 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 2 Juni 2022 11:55

Beberapa PKL saat memenuhi panggilan Satpol PP Samarinda untuk didata, Kamis (2/6/2022)/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan identitas pedagang kaki lima (PKL) yang lapak dagangannya telah ditertibkan oleh petugas.

Para pedagang diundang langsung untuk datang ke Kantor Satpol PP Samarinda, Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (2/6/2022).

Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengungkapkan pemanggilan ini dalam rangka pendataan usai kegiatan penertiban.

"Kita data. Kita bikinkan pernyataan agar tidak mengulang lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (2/6/2022).

Herry sapaannya menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan kembali pedagang nakal yang dengan sengaja berdagang di tempat yang telah ditertibkan maka sanksi tegas akan dilayangkan.

"Artinya kalau terulang lagi kita beri tindakan tegas. Dan laporannya kita naikkan ke pengadilan Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tegasnya.

Diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda dibantu unsur TNI Polri berhasil menertibkan puluhan lapak pedagang disepanjang Jalan Otto Iskandar Dinata, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis 2 Juni 2022.

Salah seorang pedagang, Deni (23) saat diwawancara awak media mengaku tidak keberatan. Sebab ia menyadari bahwa lokasi tempat ia berdagang sejak 2001 silam merupakan jalur hijau atau jalur kendaraan umum.

"Gak masalah sih kan bukan tanah kita juga," jawabnya singkat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews