DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pendataan identitas pedagang kaki lima (PKL) yang lapak dagangannya telah ditertibkan oleh petugas.
Para pedagang diundang langsung untuk datang ke Kantor Satpol PP Samarinda, Jalan Balaikota, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (2/6/2022).
Kepala Bidang Perundang-Undangan Daerah, Satpol PP Samarinda, Herry Herdani mengungkapkan pemanggilan ini dalam rangka pendataan usai kegiatan penertiban.
"Kita data. Kita bikinkan pernyataan agar tidak mengulang lagi," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (2/6/2022).
Herry sapaannya menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan kembali pedagang nakal yang dengan sengaja berdagang di tempat yang telah ditertibkan maka sanksi tegas akan dilayangkan.