DIKSI.CO, TANAPASER - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser mencatat karyawan sebuah perusahaan terkonfirmasi positif, setelah pulang cuti dari Surabaya.
"PSR 18, laki-laki 27 tahun seorang karyawan. Pasien ini Orang Tanpa Gejala (OTG)," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Minggu (24/06/2020).
"PSR 18 meninggalkan Kabupaten Paser sejak Maret 2020 untuk mengambil cuti selama kurang lebih tiga bulan," ucap Amir.
Sebelum ke Paser, kata Amir, pada tanggal 1 Juni, PSR 18 tiba di Balikpapan.
"Di Balikpapan PSR 18 menjalani isolasi mandiri di mess karyawan sambil menunggu hasil swab," ujarnya.
Amir mengatakan hasil swab PSR 18 keluar pada tanggal12 Juni 2020 dan dinyatakan terkonfirmasi positif.