DIKSI.CO, SAMARINDA - Maraknya tambang ilegal di Kota Samarinda menuai banyak kritik dari berbagai pihak terutama warga yang merasakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, Dinas Energi Sumber Daya Air dan Miner (ESDM) Kaltim, serta Inspektorat Pertambangan.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (7/10/2021).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan ke daerah-daerah tambang pengembangan lahan. Terdekat, tinjauan akan dilakukan di wilayah Samarinda Utara dan berlanjut di Sungai Kunjang.
"Kami akan melihat kondisi riil lapangan di sana," ujar Angkasa sapaannya itu sembari memimpin pertemuan.
Selama pembahasan, Angkasa turut menyinggung standar operasional prosedur (SOP) yang bisa menjadi inovasi kegiatan pasca tambang bagi pihak perusahaan.
Politisi PDI-Perjuangan itu menyebut, salah satu alternatif kegiatan pasca tambang yang dapat dilakukan perusahaan yakni dengan membuat kolam retensi. Sehingga, air yang bakal dibuang langsung ke alam tak memiliki zat berbahaya.