DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama eks Bupati Abdul Gafur Masud (AGM) Cs kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (13/7/2022).
Sidang lanjutan yang kembali dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota itu menghadirkan beberapa saksi untuk mengungkap aliran dana dari sektor perizinan senilai Rp 3,6 miliar, seperti yang tertuang dalam berkas dakwaan AGM Cs.
"Hari ini kami menghadirkan beberapa saksi, termasuk 2 di antaranya berasal dari bagian perekonomian (Sekretariat Kabupaten PPU) dan beberapa orang dari perusahaan yang mengajukan perizinan prinsip ke Kabupaten PPU," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK kepada wartawan usai persidangan.
Saksi yang dihadirkan yakni Durajat (Kabag Perekonomian Setkab PPU), Herry Nurdiansyah (Staff Perekonomian), Aat Prawira (Direktur PT Bara Widya Utama), Ahmad Yora Harahap (Staff Administrasi PT Surya Silika), Sam Asyahari (HRD PT Aubri), Saraifuddin (Eks Dirut CV Putra Perkasa) dan Suwandi Taslim (Dirut PT Indoka Mining Resource).
Dari pergumulan sidang selama lebih kurang 14 jam, JPU KPK menyebut mendapatkan beberapa fakta dari saksi, yakni adanya pergeseran kewenangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab PPU ke bagian perekonomian Setkab PPU dalam pengurusan perizinan.
"Kita mendapatkan fakta bahwa sebenarnya ada dinas yang khusus mengurusi masalah perizinan, yakni DPMPTSP. Tapi nyatanya izin prinsip itu diajukan melalui bagian perekonomian (yang bukan tupoksinya mengurus perizinan)," imbuh Ferdian Adi Nugroho.
Lanjut dijelaskannya, bergesernya pengurusan izin tersebut sesuai kesaksian Durajat selaku Kabag Perekonomian Setkab PPU yang dihadirkan JPU KPK dalam persidangan teranyar.