Rabu, 15 Mei 2024

Update Kasus Pencabulan di Sungai Kunjang, Polisi Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 2 Oktober 2021 9:19

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika kasus dugaan pencabulan di wilayah Sungai Kunjang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun dan sang ayah yang dilaporkan ke polisi oleh terduga pelaku penganiayaan? Untuk diketahui hingga kini kasusnya masih berproses di Satreskrim Polresta Samarinda

Teranyar, Korps Bhayangkara telah melakukan proses penyelidikan terhadap SA (49) sebagai terlapor dugaan pencabulan. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan, ayah korban yang sebelumnya dilaporkan oleh tersangka atas tuduhan penganiayaan hingga kini kasusnya juga masih berproses di kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (2/10/2021) siang tadi. 

"Sudah ditahan dan terlapor sudah kami tetapkan tersangka. Kalau untuk ayah korban masih berproses. Kedua kasusnya masih berjalan," ungkapnya.

Andika menjelaskan, bahwa kasus yang dihadapi ayah korban, masuk di dalam tindak pidana ringan yang mana dimuat dalam Pasal 352 KUHP.

Seperti diketahui, dalam pasal 352 ayat 1 menyebutkan selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, sebagai penganiayaan ringan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews