DIKSI.CO - Update kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Tangeran...
DIKSI.CO - Update kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang.
Teranyar, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Para tersangka tersebut diantaranya kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekertaris Desa Kohod dan penerima kuasa.
"Pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dijelaskannya, tersangka yang jumlahnya empat orang dinilai terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah.
Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.
"Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik wilayah yang dipasangi pagar laut.
Polisi menyita 1 unit printer, 1 unit layar monitor, keyboard, hingga stempel sekretariat Desa Kohod.
Penyidik Bareskrim jua menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri atas beberapa orang, 3 lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, serta beberapa rekening.
Ada juga sisa-sisa kertas yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen karena identik dengan bahan kertas yang digunakan untuk warkat.
Surat-surat yang palsu itu diduga digunakan untuk menjadi dokumen syarat permohonan untuk membuat warkat.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa identitas warga desa dicatut untuk memalsukan surat-surat. (*)