Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Korupsi Peningkatan Jalan PPU, Aliran Uang Swasta ke Pejabat BBPJN Kaltim Tengah Didalami KPK

Koresponden:
Alamin
Kamis, 13 Juni 2024 18:18

Gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda/IST

DIKSI.CO -  Pengadilan Tipikor Samarinda kembali melanjutkan sidang kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (13/6/2024).

Diketahui kasus tersebut menjerat pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam agenda sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Kali ini, saksi dihadirkan sebanyak tiga orang, yang semuanya berasal dari pihak swasta.

Mereka adalah Nurfida Sari, Ayu Andila dan Nurmila Abuamin sebagai staf di PT Fajar Pasir Lestari (FPL).

Di hadapan pimpinan sidang, Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salaman dan Fauzi Ibrahim, JPU KPK kembali mendalami aliran uang korupsi yang diterima terdakwa Rachmat Fadjar selaku Kasatker PJN I dan Raido Sinaga, sebagai PPK 1.3, BBPJN Kaltim.

“Jadi saksi (Ayu Andila) ada menyerahkan sejumlah uang, sebagai fee dari proyek,” tanya JPU KPK di dalam persidangan.

“Iya, ada kurang lebih RP 600 juta yang diserahkan ke Hendra (terdakwa kasus sebelumnya),” jawab Ayu Andila.

Uang ratusan juta itu diketahui berasal dari pencairan proyek yang tengah dikerjakan PT FPL.

Setelah diserahkan kepada Hendra Sugiarto, uang itu lantas diberikan kepada PPK.

“Kemudian dikembalikan lagi Rp 400 juta. Kemudian sama Hendra saya disuruh putar (uang) untuk beli aspal. Tapi ternyata besok malamnya OTT (operasi tangkap tangan) KPK,” terangnya.

Selain uang yang dikembalikan, dengan nominal yang sama Ayu Andila juga pernah membawa Rp 600 juta untuk diserahkan kepada terdakwa Rachmat Fadjar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews