DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda masih terus bergulir. Teranyar Satreskrim Polresta Samarinda akan melangsungkan agenda gelar perkara kasus yang disebut telah merugikan para investor hingga Rp2,25 miliar tersebut.
Lanjutan perkara 212 Mart ini pasalnya disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Sabtu (12/6/2021) sore tadi.
"Minggu depan mungkin bisa naik ke sidik atau bagaimana. Tapi kami akan gelar perkara dulu untuk mencari titik terangnya," ungkapnya.
Sena sapaan karibnya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dari sejumlah nama-nama terlapor.
"Kami masih dalami lagi seluruh laporan investasi bodong itu untuk menemukan benang merahnya," imbuhnya.
Sejauh ini, total sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Sedangkan untuk nama terlapor masih berjumlah empat orang. Masing-masing berinisial PN, RJ, HB dan MS.
"Kalau saksi (korban maupun pelapor) ya, banyak yang sudah kami periksa, mereka mengalami kerugian ada yang sebesar Rp300 juta," terangnya.