Jumat, 17 Mei 2024

Update Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Kejari Bontang Ungkap 5 Tersangka Baru

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 23 Juli 2020 16:29

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menetapkan lima tersangka baru/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Update kasus dugaan korupsi pernyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang. 

Dugaan korupsi penyertaan modal Pemkot Bontang kepada Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kembali menetapkan lima tersangka baru.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, dan mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK.

Keempatnya anak perusahaan dari Perusda AUJ. Sementara yang terakhir ialah ABM mantan direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.

“Lima orang tersebut telah saya terbitkan Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penyidikan, dan SPDP terhadap masing-masing tersangka. Sebelumnya status mereka saksi,” ujar Dasplin, kepala Kejari Bontang dalam keterangan pers yang diterima awak media pada Kamis sore, 23 Juli 2020.

Adapun penetapan lima tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kesaksian terdakwa Dandi Prio Anggono.

Dalam kasus tersebut, dia sudah divonis majelis Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 1 Juli 2020.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews