Dalam upaya mendalami kronologis keberadaan cek kosong, tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda beberapa waktu sebelumnya sempat mengagendakan pemanggilan ulang kepada pihak pelapor dan terlapor.
"Kemarin sempat kami agendakan tapi pihak pelapor belum berkesempatan datang. Iya pasti akan kami panggil lagi dua-duanya memastikan kronologis cek kosong ini," tekannya.
Selain itu, dalam berkas pelaporan Irma Suryani yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dalam surat bernomor LP/B/303/VIII/2021/Kaltim/ Resta Smd, tanggal 02 Agustus telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat penyidikan bernomor SP, Sidik/229/VIII/2021 telah dibernarkan Andika.
"Iya udah sidik. Kita memang mau gelar (perkara) karena sudah (tahap) sidik," tegasnya.
Dalam tahap ini, Andika pasalnya enggan berspekulasi jauh terkait adanya penetapan tersangka sebelum seluruh alat bukti, dan hasil penyidikan selesai dilakukan.
"Dan intinya kami masih mau memastikan dulu kebenaran cek itu dan bagaimana adanya cek itu. Karena masih ada perbedaan keterangannya," kuncinya.
Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkan
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.