DIKSI.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda lakukan penertiban di beberapa jalan Kota Tepian.
Diantaranya Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loa Bahu dan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.
Di jalan itu, Salpol PP melakukan pembongkaran sekitar 25 lapak.
Sikap tegas perangkat Pemkot Samarinda tersebut dilakukan berkaitan dengan program penanggulangan banjir yang terus digencarkan Pemkot Samarinda.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Trantibun, Ismail.
"Lapak tersebut dibangun tepat berada di atas parit dan bahu jalan. Jelas ini melanggar,” kata Ismail.
Dia mengaku telah memberikan kelonggaran kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri, sebelum ditindak tegas oleh petugas.
"Kami juga sudah melakukan sosialisasi mulai tingkat RT sampai lurah, bahkan camat juga sudah kami sosialisasikan. Dan akhirnya kami menetapkan hari ini melakukan pembongkaran," ungkap Ismail.
Ia menambahkan berdasarkan laporan warga keberadaan lapak PKL tersebut dinilai meresahkan.
Selain membuat lingkungan kotor, keberadaannya juga mengganggu akses jalan.
"Kami telah memberikan kelonggaran kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri. Tetapi hanya 3 lapak yang mau membongkar, sisanya masih berjualan," tegasnya.
Dia menambahkan para pedagang juga sempat meminta pembongkaran ditunda hingga akhir Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah lalu.
Ismail menguraikan, meski Wali Kota Andi Harun mendukung perkembangan UMKM di Samarinda, namun penertiban ini harus dilakukan lantaran bangunan tersebut telah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda).
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat yang berjualan agar dapat mematuhi peraturan, sehingga kedepan bisa masyarakat bisa mencari rezeki dengan tertib, aman dan tidak menggangu pengguna jalan. (*)
Upaya Penanggulangan Banjir, Satpol PP Samarinda Tertibkan Sejumlah Bangunan di Jalan Teuku Umar
Koresponden:
Alamin
Selasa, 11 Juli 2023 15:47
Satpol PP Samarinda Tertibkan Sejumlah Bangunan di Jalan Teuku Umar/Foto: Diskominfo Samarinda
Berita terkait