DIKSI.CO, SAMARINDA - Gelombang suara penolakan dari disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus menimbulkan gejolak penolakan. Tak terkecuali di Samarinda. Sejak Rabu (7/10/2020) siang tadi, sekira pukul 12.00 Wita, ratusan pendemo dari berbagai kalangan memadati ruas simpang empat Mal Lembuswana, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ratusan pendemo dari kalangan aktivis dan mahasiswa terus memadat dan meneriakan tuntutan mereka menolak pengesahan Omnibus Law tersebut hingga berujung ditutupnya empat ruas jalan yang bermuara di simpang empat Mal Lembuswana.
Dijelaskan Humas Aliansi Mahakam, Muhammad Akbar targetan aksi kali ini merupakan respon lanjutan atas disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat pada Senin (5/10/2020) yang pada saat ini sudah menjadi Undang-Undang cipta kerja.
"Kemarin (Selasa) kami sudah melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim. Tapi di aksi yang kedua ini kami melakukannya di Simpang 4 Lembuswana, untuk menunjukan bahwa Kaltim dengan tegas menolak disahkannya undang-undang itu," tegas Akbar saat dijumpai awak media di tengah aksi jelang petang tadi.
Dalam tuntutannya juga, lanjut Akbar, massa meminta agar eksekutif dan legislatif di Benua Etam bisa turut hadir dalam aksi ini, untuk menunjukan kepada pemerintah pusat bagaimana sikap Kaltim dalam merespon pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kami berharap eksekutif dan legislatif bisa hadir di sini," ungkapnya.
Senada dengan Akbar, salah satu demonstran yakni Elga Bastian turut menyampaikan hal serupa. Bahkan, ujar Elga, pihaknya akan terus membersamai aksi di nasional yang rencananya berlangsung sampai Kamis (8/10/2020) besok.