DIKSI.CO, SAMARINDA - Presiden Joko Widodo, resmi meneken Undang-Undang nomor 3 tahun 2022, tentang ibu kota negara.
Undang-Undang IKN resmi ditandatangani dan diundangkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Dalam undang-undang itu, secara resmi ibu kota negara Indonesia di Kaltim, akan diberi nama Ibu Kota Nusantara, dengan Otorita IKN sebagai lembaga menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara
Kepala Otorita IKN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi, paling lambat 15 April 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam pasal 10 ayat (3) Undang-Undang nomor 3 tahun 2022.
"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi pasal 10 ayat (3).