Jumat, 22 November 2024

Tuntutan Warga Ongko Asa yang Menolak Tambang Dikabulkan, Kesepakatan Dibacakan Pasca Pertemuan dengan Lembaga Desa

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 16 Juli 2022 11:10

Mediasi yang dilakukan warga Kampung Ongko Asa membahas penolakan aktivitas pertambangan PT KW pada Jumat (15/7/2022) malam tadi yang berbuah manis. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya warga Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menolak izin pertambangan PT Kencana Wilsa berbuah manis.

Setelah pergumulan panjang dan sempat berseberangan dengan tiga lembaga desa, yakni Pemerintah Kampung Ongko Asa, BPK Ongko Asa serta Kepala Adat Ongko Asa, tuntutan warga menolak tambang pun akhirnya disetujui.

Hal itu diutarakan Renaldo seorang warga yang menyuarakan ketidak setujuannya akan izin tambang di kampung halamannya.

"Intinya, perjuangan kami (warga Ongko Asa) sudah ada hasil dan seperti yang diinginkan," ucap Renaldo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/7/2022).

Hasil yang didapat warga pun diketahui buah dari pertemuan mereka yang menolak dengan tiga lembaga desa pada Jumat (15/7/2022) malam tadi.

"Jumat malam tadi sudah ada dilakukan pertemuan dan sudah ada hasil sesuai yang kami inginkan. Tapi hasil itu nanti akan diumumkan setelah ada pertemuan lanjutan," bebernya.

Lanjut diuraikannya, aktivitas pertambangan di Kampung Ongko Asa sejatinya telah terjadi sejak 2010 lalu dengan dasar mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews