DIKSI.CO, SAMARINDA - Pekan lalu, Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah menggelar sidang putusan terkait tuntutan pembatalan usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim.
Dalam putusannya, MPG menolak tuntutan pelapor. Artinya, pergantian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Masud, bisa dilakukan.
Fraksi Golkar di DPRD Kaltim telah bersiap melakukan penyampaian pengumuman pergantian ketua dewan di rapat paripurna mendatang.
"Kalau dari Banmus itu kan ada catatan. Selama sudah keluar putusan Mahkamah Partai Golkar, harus dilaksanakan paripurna untuk pengumuman pergantian ketua dewan," kata Nidya Listiyono, Sekretaris Fraksi Golkar, Rabu (20/10/2021).
Ditanya kapan paripurna akan digelar, pihaknya menyebut masih menunggu surat keputusan resmi dari Majelis Hakim MPG.
"Kami minta langsung dijadwalkan, bersamaan dengan paripurna pembahasan lain," terangnya.
Terkait adanya upaya hukum lain yang dilakukan Makmur HAPK, Tio sapaan akrabnya menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang hal tersebut.
Meski begitu, terkait internal kedewanan, seharusnya proses pergantian ketua dewan tidak terpengaruh.