DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kota Balikpapan masih menunggu rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebelumnya, Balikpapan pada 2021 lalu mendapat jatah Rp 128,9 miliar dalam pagu anggaran bankeu provinsi. Namun hanya Rp 83,7 miliar atau 65 persen yang dicairkan oleh Provinsi, dan Rp45,11 miliar batal disalurkan.
Dugaan ada beberapa proyek yang terdaftar dalam pagu bankeu provinsi namun dikerjaka oleh Pemkot Balikpapan menggunakan APBD kota.
Padahal pelaksanaan proyek dalam nomenklatur bantuan keuangan wajib mendapat persetujuan dan klarifikasi dari Gubernur Kaltim, sesuai ketentuan Pergub 49, hingga menerbitkan DPA. Jika tidak, maka Balikpapan melanggar aturan
Terkait hal ini, BPKAD Kota Balikpapan masih belum dapat memberikan komentar, dan masih menunggu rekomendasi yang diberikan oleh BPK Kaltim.
"Ini masih proses pemeriksaan BPK dan belum ada rekomendasi hasilnya apa. Tunggu saja terutama bagaimana kegiatan Bankeu yang belum dibayar, tunggu 1-2 minggu ini," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kota Balikpapan Pujiono.