Selasa, 21 Mei 2024

Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Jatam Kaltim Sebut Ada Gugatan yang Belum Dikabulkan

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 24 Agustus 2020 10:56

Tumpahan minyak yang terjadi di Balikpapan beberapa waktu lalu/ IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Gugatan 5 warga negara (citizen law suit) terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi beberapa waktu lalu berlanjut lagi.

Penggugat ini tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan  Minyak Teluk Balikpapan (KOMPAK), WALHI Kaltim, Jaringan Advokat Lingkungan Hidup, JATAM Kaltim, STABIL, Prakarsa Borneo, POKJA 30, LKBH Universitas Balikpapan, FPTB, dan para aktivis lingkungan hidup. 

Sebelumnya gugatan mereka telah diterima Pengadilan Negeri Balikpapan pada 18/8/2020 lalu.

Dalam putusannya hakim meminta Gubernur Kalimantan Timur melanjutkan penyusunan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang, yang juga tergabung dalam KOMPAK mengakui pihaknya belum puas dengan putusan hakim beberapa waktu lalu itu.

"Yang dikabulkan dalam putusan ini sebenarnya sifatnya sudah jadi kewajiban dia sebagai penyelenggara negara, tapi tidak dilakukan," kata Rupang, saat konferensi pers melalui video conference Zoom, Senin (24/8/2020).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews