DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemasangan reklame di Kota Tepian kembali disorot DPRD Samarinda.
Guna menertibkan pemasangan reklame, Jumat (19/5/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan.
Raperda tersebut mengatur tentang penertiban reklame yang dipasang harus memiliki izin.
Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
"Semangat kita itu pertama kita akan menata supaya pemanfaatan jalan ini bisa digunakan secara rapi dan tertata, tidak semrawut," ungkapnya.
Samri berharap Raperda pemanfaatan jalan ini dapat memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat agar ke depannya dapat memasang reklame secara bertanggung jawab.
"Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia membeberkan banyak terdapat reklame yang dipasang tidak sesuai dengan standar.
Hal itu dinilai dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Ini kadang berbahaya, kalau pemasangan tidak kuat, tidak memenuhi standar, ini bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain, ini yang perlu kita atur," pungkasnya. (advertorial)