DIKSI.CO - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti bersalah.
Ia terbukti telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
Akibatnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 300 juta.
Apabila denda tak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.
Hakim juga menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.
Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu.