DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan akan segera melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif iuran PDAM yang dipertimbangkan dari laporan keluhan masyarakat Kota Balikpapan.
Diketahui PDAM sempat memberlakukan Work From Home (WFH) kepada petugasnya selama masa pandemi Covid-19, terutama petugas pencatatan meteran pada bulan April-Mei 2020.
Sehingga dalam menentukan jumlah tagihan dilakukan dengan mengambil rata-rata jumlah tagihan pelanggan untuk dimasukan dalam akumulasi tagihan di bulan Juni.
Disampaikan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, pihaknya akan mempelajari terkait revisi Perda ini dan akan disesuikan dengan pelayanan yang diberikan oleh PDAM.
"Saat ini kita sedang mengkaji untuk merevisi Perda tentang sistem pengolahan air minum, terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat," kata Abdulloh kepada awak media.
Ia mengatakan pemberlakukan kenaikan tarif PDAM harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Balikpapan dan dipastikan tidak ada kenaikan tarif iuran selama pandemi Covid-19.
"Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, jadi tidak ada kenaikan tarif. Karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya," ujarnya.
"Sesuai dengan Perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD," lanjutnya.
Abdulloh mengatakan jika ada tagihan yang berlebih PDAM harus mengembalikan hak masyarakat bagaimana pun teknis pengembaliannya.
Pun sebaliknya jika ada tagihan yang kurang, harus membayar kekurangannya.
"Karena sistemnya perkiraan, sehingga ada yang bayar lebih ada juga yang berkurang. Kalau ada warga yang kelebihan bayar, dianjurkan kepada PDAM agar mengembalikan," ujarnya. (advertorial)